Karakteristik, Keunggulan, dan Kelemahan Proses Litigasi

Secara umum penggunaan litigasi sebagai solusi hukum memiliki lima ciri utama, yaitu:

  1. Aturan dan prosedur formal dan terstruktur.
  2. Semua pihak harus hadir dan berpartisipasi.
  3. Semua pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti dan alasan di pengadilan.
  4. Keputusan yang diambil berdasarkan hukum dan mengikat.
  5. Menerapkan upaya hukum bagi pihak yang kalah.

Baca juga : Jenis KITAS yang Beredar di Indonesia

Keuntungan dan kerugian menyelesaikan sengketa melalui litigasi

Setiap pendekatan hukum, termasuk litigasi dan non litigasi, memiliki kelebihan dan kekurangan. Pilih untuk menggunakan litigasi untuk menyelesaikan sengketa karena memiliki keuntungan sebagai berikut:

  1. Proses resmi telah selesai.
  2. Keputusan diambil oleh hakim dan tidak melibatkan kedua belah pihak.
  3. Menghadapi fakta hukum yang ada.
  4. Proses persidangan dilakukan secara terbuka dalam waktu yang singkat.
  5. Keputusan yang diambil adalah final.

Namun penyelesaian sengketa melalui litigasi juga memiliki kerugian, yaitu:

  1. Juri yang tidak berpengalaman. Sebagai penanggung jawab tertinggi dalam persidangan, hakim harus memahami dan memahami berbagai peraturan perundang-undangan. Karena tidak ada pihak yang diizinkan memilih pemimpin untuk persidangan, hakim yang dipilih harus netral dan tidak memihak.
  1. Kepastian hukum yang tidak stabil. Indonesia memiliki tiga lembaga hukum, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Jika putusan pengadilan negeri tidak memuaskan, pihak yang kalah dapat mengajukan banding dan mengesampingkan putusan semula, yang tentunya akan memakan waktu lama.

Baca juga : Mengenal Risiko Litigasi di Indonesia