Desain Industri di Indonesia

Desain industri adalah aspek dekoratif, ornamen atau estetika dari artikel yang bermanfaat. Menurut Undang-Undang Desain Industri Indonesia, itu adalah "kreasi atas bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau kombinasi keduanya dalam bentuk tiga atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan. diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi dan digunakan untuk menghasilkan produk, barang atau komoditas industri dan kerajinan tangan. "Penciptaan tidak boleh semata-mata ditentukan oleh fungsi yang dimaksudkan oleh artikel yang bermanfaat itu.

 

Permohonan Multi Desain tidak dapat diajukan di Indonesia karena Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu atau beberapa Desain yang merupakan satu kesatuan Desain Industri, atau yang memiliki kelas yang sama.

 

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan di Indonesia, desain industri harus terdaftar di Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia. Agar dapat didaftarkan, desain industri harus "baru" (novel) dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama atau ketertiban umum. Suatu Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan yang telah diungkapkan sebelumnya yang telah ada sebelum Tanggal Penerimaan atau Tanggal Prioritas.

 

Dalam hal Desain Industri dibuat dalam hubungan resmi dengan pihak lain di lingkungan kerja, maka pihak yang membuat Desain tersebut dianggap sebagai pemegang hak, kecuali jika disepakati lain oleh kedua belah pihak. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk setiap desain yang dibuat oleh pihak lain berdasarkan pesanan yang dibuat dalam hubungan resmi.

 

Dalam hal Desain Industri dibuat berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat Desain tersebut dianggap sebagai Desainer dan pemegang hak Desain, kecuali jika disepakati lain oleh kedua belah pihak.